Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

ORBITINDONESIA.COM – Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendapatkan SP3 setelah mengajukan restorative justice. Apakah ini jalan terbaik bagi semua pihak?

Kasus ini berawal dari tudingan ijazah palsu yang menyasar Mantan Presiden Joko Widodo. Tuduhan ini menimbulkan polemik dan menyeret beberapa nama. Restorative justice muncul sebagai alternatif penyelesaian.

Restorative justice diatur dalam KUHP dan KUHAP baru. Pendekatan ini menawarkan penyelesaian melalui mediasi dan dialog. Ketua Komisi III DPR mendukung pendekatan ini, melihatnya sebagai cerminan budaya musyawarah.

Pendekatan restorative justice memicu perdebatan. Bagi sebagian kalangan, ini adalah langkah maju. Namun, ada yang mempertanyakan efektivitasnya dalam kasus hukum besar. Bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik?

Restorative justice dalam kasus ini bisa jadi preseden dalam penanganan kasus serupa. Apakah ini akan memulihkan kepercayaan atau justru menambah polemik? Hanya waktu yang dapat menjawabnya.

(Orbit dari berbagai sumber, 19 Januari 2026)