Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 04:53 WIB
ORBITINDONESIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyita ratusan dokumen dari gedung Rektorat Universitas Udayana di Kampus Bukit, Jimbaran, Badung berkait dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Denpasar, Senin 24 Oktober 2022 menyatakan, penyitaan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana.
Dalam pantauan di lapangan, penyidik menggeledah ruangan rektorat selama delapan jam lamanya, dimulai pada pukul 09.10 Wita hingga pukul 17.42 Wita.
Baca Juga: Waduh, Penyidik Kejaksaann Tinggi Geledah Rektorat Universitas Udayana Bali
Penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mendatangi gedung Rektorat Universitas Udayana dan menyita dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan materi penyelidikan.
Setidaknya ada empat ruangan yang digeledah yaitu ruangan Wakil Rektor II, ruangan akademik, ruangan keuangan Universitas Udayana dan Unit Sumber Daya Informasi.
Penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Universitas Udayana, serta pegawai di lantai tiga gedung Rektorat Universitas Udayana tersebut.
Luga Harlianto mengatakan, semua dokumen berkait dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 itu seterusnya akan didalami oleh penyidik.
Baca Juga: TNI Turunkan 12 Kapal Perang Amankan KTT G20 di Bali
Luga menjelaskan penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.
Penyidikan tersebut, kata Harlianto, dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus ditemukan peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI.
Dalam tahap penyidikan nantinya, kata Luga Harlianto, penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan I Komang Teken saat ditemui di lokasi mengatakan pihaknya telah mengelola dana SPI sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan Undang-undang.
Baca Juga: Rusia dan Ukraina Dipastikan Hadiri KTT G20 di Bali
"Kalau dari kaca mata kami, itu (pengelolaan dana SPI) sih sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia seprti dikutip OrbitIndonesia dar Antara. ***