Kemenkominfo Ungkap Alasan Google Belum Mendaftar sebagai PSE Asing Resmi Jelang Batas Akhir Pendaftaran
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 19 Juli 2022 17:48 WIB
ORBITINDONESIA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa Google bakal mendaftar sebagai Penyelengga Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.
Meski sampai H-1 batas akhir pendaftaran PSE, yakni 20 Juli 2022, pihak Google belum mendaftar, Kemenkominfo mengatakan, Google tengah bersiap.
Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tidak Berikan Perpanjangan Waktu
"Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu," kata Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers update pendaftaran PSE, Selasa, 19 Juli 2022.
Samuel menilai, kendala yang dihadapi Google dalam pendaftaran PSE adalah banyaknya layanan dari Google yang juga ikut didaftarkan.
"Yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," kata Samuel.
Baca Juga: Instagram dan Facebook Akhirnya Mendaftar PSE Kemenkominfo, WhatsApp dan Google Masih Nihil
Samuel menerangkan, regulasi soal PSE Lingkup Privat ini sebagai upaya pemerintah untuk mendata dan menertibkan aplikasi atau platform-platform yang beroperasi di Indonesia.
"Ini hanya pendataan, supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia. Saya rasa ini tidak hanya di Indonesia saja, negara lain punya metode masing-masing, tetapi Indonesia modelnya pendaftaran," terang dia.***