Pengadilan Federal Gagalkan Upaya Pembekuan Dana Anak di Lima Negara Bagian

ORBITINDONESIA.COM – Pengadilan federal memutuskan bahwa administrasi Presiden Donald Trump tidak dapat memblokir dana federal untuk subsidi perawatan anak dan program lain bagi anak-anak dan keluarga miskin di lima negara bagian yang dipimpin Demokrat.

Keputusan ini datang setelah California, Colorado, Illinois, Minnesota, dan New York menentang kebijakan pembekuan dana yang diumumkan pada hari Selasa. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada mereka dan menciptakan 'kekacauan operasional'. Negara-negara bagian ini berargumen bahwa pemerintah tidak memiliki alasan hukum untuk menahan dana tersebut.

Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS menunda pendanaan karena ada 'alasan untuk percaya' bahwa negara-negara bagian ini memberikan manfaat kepada orang-orang yang berada di AS secara ilegal. Namun, mereka tidak memberikan bukti atau alasan mengapa hanya menargetkan negara-negara ini. Program yang terpengaruh termasuk Dana Perawatan dan Pengembangan Anak, Bantuan Sementara untuk Keluarga Miskin, dan Hibah Blok Layanan Sosial.

Negara bagian menilai langkah ini tidak konstitusional dan lebih merupakan serangan politik terhadap musuh Trump daripada upaya memberantas penipuan dalam program pemerintah. Empat dari negara bagian ini telah mengalami penundaan dana. Jika dana perawatan anak tidak tersalurkan, akan ada ketidakpastian langsung bagi penyedia dan keluarga yang bergantung pada program tersebut.

Keputusan pengadilan ini menjaga status quo setidaknya selama 14 hari, memberikan waktu untuk argumen di pengadilan. Apakah ini langkah awal untuk mengembalikan keadilan dalam distribusi dana federal atau hanya jeda sementara sebelum pertempuran hukum yang lebih panjang? Yang pasti, nasib dukungan vital bagi keluarga miskin masih menggantung di keseimbangan.

(Orbit dari berbagai sumber, 12 Januari 2026)