Kontroversi Hukum: Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP 2023

ORBITINDONESIA.COM – Saat ini, pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru menjadi sorotan tajam publik dan pakar hukum tata negara. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan jalan tengah untuk persoalan ini.

Pasal penghinaan presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengundang kontroversi. Mahfud MD melihat adanya pertentangan antara pasal ini dengan UUD 1945. Jika digunakan untuk membungkam kritik, hal ini berpotensi melanggar konstitusi.

Mahfud MD mendukung pengajuan gugatan terhadap pasal ini ke MK. Ia menilai bahwa aturan tersebut dapat mereduksi hak asasi manusia. Mahfud juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik dan penghinaan, yang selama ini menjadi perdebatan dalam konteks hukum dan kebebasan berekspresi.

Mahfud menyatakan bahwa perbedaan antara kritik dan penghinaan harus diurai oleh MK. Menurutnya, literatur mengenai hal ini sudah banyak, dan MK hanya perlu menyaring dan memberikan panduan yang jelas. Ini penting agar hak asasi manusia tetap terlindungi dalam sistem hukum Indonesia.

Perdebatan mengenai pasal penghinaan presiden ini membuka diskusi yang lebih luas tentang kebebasan berekspresi dan batas-batasnya dalam hukum. Bagaimana kita dapat menyeimbangkan antara perlindungan terhadap individu dan kebebasan mengemukakan pendapat? Pertanyaan ini masih memerlukan refleksi mendalam dari semua pihak.

(Orbit dari berbagai sumber, 9 Januari 2026)