Polisi di Jabatan Sipil: Polemik Perpol 10/2025

ORBITINDONESIA.COM – Kontroversi muncul ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, meski Mahkamah Konstitusi melarangnya.

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif mengisi posisi di 17 kementerian, bertentangan dengan putusan MK. Pada November 2025, MK memutuskan bahwa polisi harus mundur dari Polri sebelum menduduki jabatan ASN. Namun, Kapolri meneken peraturan baru yang berseberangan dengan keputusan tersebut.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap hukum dan batasan peran polisi di luar struktur Polri. Konsultasi dengan kementerian terkait dilakukan, namun apakah ini cukup untuk mengatasi masalah hukum yang ada? Pengawasan terhadap implementasi Perpol ini menjadi penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai penghormatan terhadap putusan MK, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya memperluas kekuasaan polisi. Apakah ini langkah menuju efisiensi pemerintahan, atau justru memperbesar peluang konflik kepentingan? Keberadaan aturan ini dapat mengaburkan batas antara penegakan hukum dan administrasi sipil.

Ke depannya, revisi aturan ini harus memastikan bahwa prinsip netralitas ASN terjaga dan peran polisi tetap pada koridornya. Masyarakat perlu terus memantau agar nilai-nilai demokrasi dan hukum tidak tergadaikan. Apakah pemerintah akan menilai kembali kebijakan ini demi kepentingan publik yang lebih luas?

(Orbit dari berbagai sumber, 16 Desember 2025)