Filipina Jatuhkan Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Alice Guo, 'Wali Kota Mata-mata Tiongkok'
ORBITINDONESIA.COM - Seorang mantan wali kota Filipina yang dituduh menjadi mata-mata Tiongkok telah dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia atas perannya dalam menjalankan pusat penipuan.
Pada hari Kamis, 20 November 2025, ia dan tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar 2 juta peso (Rp563 juta).
Kasus Alice Guo telah mencengkeram Filipina selama bertahun-tahun, setelah pihak berwenang mengungkap salah satu pusat penipuan terbesar di negara itu di kota kecil tempat tinggalnya, Bamban. Sekitar 800 warga Filipina dan warga negara asing kemudian diselamatkan dari pusat penipuan tersebut setelah penggerebekan, dengan banyak dari mereka mengatakan bahwa mereka dipaksa untuk menjalankan penipuan "penyembelihan babi".
Wanita berusia 35 tahun itu, yang ditangkap tahun lalu setelah buron selama berminggu-minggu, telah membantah semua tuduhan terhadapnya.
Belum jelas apakah ia akan mengajukan banding.
Masih ada lima kasus yang sedang berlangsung terhadap Guo, termasuk satu kasus di mana ia didakwa dengan pencucian uang.
Pada tahun 2022, Guo terpilih sebagai wali kota Bamban, di utara ibu kota Manila. Warga Bamban sebelumnya mengatakan kepada BBC bahwa ia dipandang sebagai pemimpin yang peduli dan berempati.
Namun pada tahun 2024, kota yang sepi itu menjadi sorotan nasional setelah pihak berwenang mengungkap sebuah pusat penipuan yang tersebar luas di sana yang bersembunyi di bawah kasino daring, yang dikenal secara lokal sebagai Operasi Permainan Daring Filipina (Pogo).
Pogo melayani klien di Tiongkok daratan, tempat perjudian ilegal.
Guo awalnya menyangkal mengetahui sama sekali tentang kompleks tersebut, tetapi penyelidikan senat yang menyusul mempertanyakan ketidakmampuannya untuk mendeteksi pusat seluas delapan hektar yang terletak di dekat kantornya.
Kemudian terungkap bahwa kompleks tersebut—yang berisi 36 bangunan—dibangun di atas tanah yang sebelumnya dimiliki Guo.
Mereka juga menemukan perbedaan dalam kisah hidupnya—ia tidak, seperti yang diklaimnya, lahir di Filipina, tetapi telah bermigrasi dari Tiongkok bersama keluarganya saat remaja. Anggota parlemen kemudian menemukan bahwa sidik jarinya cocok dengan sidik jari seorang warga negara Tiongkok bernama Guo Hua Ping.
Ia segera dicopot dari jabatannya. Dan seiring terungkapnya detail lebih lanjut seputar kasus tersebut, ia menghilang pada Juli 2024, yang memicu operasi internasional di empat negara untuk memulangkannya.
Pada bulan September di tahun yang sama, ia ditangkap di Indonesia dan diekstradisi ke Filipina. Paspor Filipina-nya juga dibatalkan.
Kasusnya terus bergulir di tengah sengketa antara Filipina dan Tiongkok atas terumbu karang dan singkapan di Laut China Selatan. Meskipun kasus tersebut menjadi berita utama nasional di Filipina, Tiongkok tetap bungkam terkait tuduhan terhadapnya.***