DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Instagram dan Facebook Akhirnya Mendaftar PSE Kemenkominfo, WhatsApp dan Google Masih Nihil

image
Instagram dan Facebook akhirnya daftar PSE di Kemenkominfo.

ORBITINDONESIA - Sempat bikin masyarakat Indonesia was-was, akhirnya Instagram dan Facebook mendaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Instagram dan Facebook mendaftar PSE jelang batas akhir pendaftaran yang ditetapkan oleh Kemenkominfo yakni 20 Juli 2022.

Instagram dan Facebook sempat menjadi platform digital asing yang masuk ke daftar pemblokiran jika tidak mendaftar hingga batas akhir pendaftaran PSE.

Baca Juga: Guru Agama Ini Diduga Cabuli Tiga Anak

Masuknya Instagram dan Facebook sebagai PSE asing yang beroperasi di Indonesia dapat dilihat di lamanpse.kominfo.go.id.

Di sana, diketahui bahwa dua platform digital tersebut mendaftar Selasa, 19 Juli 2022 siang.

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. pada 19 Juli 2022 siang ini.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Pertamina yang Menyebabkan 10 Orang Meninggal Jadi Tersangka

Namun, hingga sekarang, Google dan WhatsApp belum tampak di dalam daftar PSE asing terdaftar.***

Berita Terkait