Kemlu Palestina: RUU Israel untuk Jatuhkan Hukuman Mati kepada Tahanan Palestina Merupakan Kejahatan Perang

ORBITINDONESIA.COM – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Israel untuk menjatuhkan hukuman mati kepada tahanan Palestina merupakan kejahatan perang dan merupakan manifestasi baru dari meningkatnya ekstremisme dan kriminalitas Israel terhadap rakyat Palestina.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, 3 November 2025, Kementerian menekankan bahwa sistem peradilan Israel dan Knesset berfungsi sebagai alat tambahan pendudukan untuk melegitimasi kejahatan dan memastikan impunitas.

Dikatakan bahwa UU hukuman mati merupakan keputusan eksekusi di luar hukum dan mencerminkan niat untuk melakukan kejahatan baru, yang menambah genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza dan kini meluas ke Tepi Barat, termasuk Yerusalem, dengan implikasi serius bagi para tahanan.

Kementerian mengecam keras rancangan undang-undang yang disetujui hari ini oleh Knesset Israel, yang memberlakukan hukuman mati wajib terhadap tahanan Palestina, dan menyebutnya sebagai langkah berbahaya yang bertujuan melanjutkan genosida dan pembersihan etnis dengan kedok legalitas.

Kementerian menyatakan, langkah tersebut merupakan deklarasi resmi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang disahkan oleh Knesset.

Kementerian menegaskan, rancangan undang-undang tersebut mengungkap lintasan ekstremisme rasial dan fasisme dalam sistem hukum Israel, meskipun secara terang-terangan melanggar semua konvensi dan norma internasional, serta hukum internasional, termasuk empat Konvensi Jenewa.

Kementerian menekankan bahwa rakyat Palestina dan para pemimpin mereka akan menghadapi rencana ini melalui semua jalur hukum dan politik yang tersedia.

Kementerian memperingatkan bahwa menyetujui rancangan undang-undang ini tanpa langkah-langkah konkret dari negara-negara untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang mengusulkan, mendukung, atau memilihnya akan menodai hati nurani umat manusia dan merupakan keterlibatan dalam eksekusi di luar hukum.

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat mendesak masyarakat internasional dan lembaga hukum untuk segera mengambil tindakan guna mengungkap dan melawan tindakan berbahaya yang dilakukan oleh negara pendudukan ini, mengaktifkan mekanisme akuntabilitas dan keadilan, serta memasukkan anggota Knesset yang mendukung pendekatan ini ke dalam daftar teroris, dan menyerukan boikot mereka serta boikot lembaga rasis ini.***