Tidak Lolos Verfikasi KPU, Partai Prima Gugat ke Bawaslu
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 18 Oktober 2022 07:18 WIB
ORBITINDONESIA – Setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Ketua tim advokasi Prima M. Maulana Bungaran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022 mengatakan, gugatan itu terkait tidak diloloskannya Prima sebagai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual menjadi peserta Pemilu 2024.
"Tim advokasi bersama sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus telah melayangkan gugatan di Bawaslu," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Antitesis Presiden Jokowi, Zulvan Lindan Dinonaktifkan dari Pengurus Nasdem!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022 mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi factual. Dua partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, salah satunya Prima.
Maulana siap menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono optimistis dan yakin bahwa partainya akan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Ini Dia Profil Hakim di Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Mati Pengedar Narkoba
“Kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” katanya. ***