BIKIN GEMES, Jaksa Panjang Lebar Bacakan Dakwaan, Putri Candrawathi: Saya Tidak Mengerti
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 18:44 WIB
ORBITINDONESIA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 Putri Candrawathi langsung ditanya soal dakwaan panjang lebar yang disampaikan oleh Jaksa.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Ajudan iPhone 13 Pro Max dan Uang 500 Juta sampai 1 Miliar Sebagai Imbalan
"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kepada Putri Candrawathi.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lalu meminta jaksa untuk menjelaskan kembali dakwaannya dengan ringkas.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik Proses Sidang Ferdy Sambo Dipantau Langsung, KY: Cegah Hakim Langgar Etik
"Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat terdakwa Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas," tutur jaksa.
"Pertama, terdakwa yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa yang memesan PCR [Polymerase Chain Reaction] dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," tambah jaksa.
Meski telah dijelaskan kembali secara ringkas, Putri Candrawathi mengaku tetap tidak mengerti.
Baca Juga: Presiden AFC Umumkan Piala Asia 2023 Resmi Digelar di Qatar
"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," kata dia.
Jawaban tersebut membuat hakim meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan tim pengacaranya.
"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," terang Putri setelah berkonsultasi.***