Kasus KDRT Belum Selesai, Rizky Billar Boleh Wajib Lapor Lewat Video Call
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 17 Oktober 2022 15:33 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar ternyata masih berlanjut.
Rupanya, langkah Lesti Kejora yang mencabut laporan tindak KDRT terhadap Rizky Billar belum sepenuhnya menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Pasalnya, Rizky Billar masih diminta untuk wajib lapor kepada penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siapa Adzan Romer, Polisi yang Berani Menodongkan Pistol ke Ferdy Sambo? Ini Profilnya
Hal tersebut diungkapkan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Sebagaimana dilansir OrbitIndonesia dari laman PMJ News, Nurma mengatakan bahwa Rizky Billar menjalani wajib lapor hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 di kantor polisi.
Namun, pihaknya juga memberikan pilihan lain kepada Rizky Billar.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Adzan Romer usai Brigadir J Ditembak
"Kalau dia tidak datang ke Polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call," kata Nurma.
Dia menerangkan bahwa hal tersebut masih tergantung dari pihak penyidik.
"Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan," ucapnya.
Baca Juga: Paten! Heru Budi Hartono Kembali Hidupkan Meja Pengaduan Era Ahok Mulai Selasa Besok
Sebagaimana telah ramai diberitakan, Lesti Kejora resmi mencabut laporan KDRT Rizky Billar pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.
Dia mengatakan bahwa keduanya telah saling memaafkan.***