Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Izinkan Bantuan PBB Masuk ke Gaza, Memenuhi Kebutuhan Dasar Warga Sipil

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, mengeluarkan putusan tegas yang menyatakan bahwa 'Israel' harus mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan ke Jalur Gaza dan memastikan kebutuhan dasar penduduknya terpenuhi.

“Pengadilan menganggap bahwa Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan entitas-entitasnya, termasuk UNRWA,” kata Presiden ICJ Yuji Iwasawa.

Pengadilan menekankan bahwa sebagai kekuatan pendudukan, 'Israel' harus menjamin kebutuhan pokok bagi warga sipil, termasuk makanan, air, dan pasokan penting lainnya.

“Sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar penduduk setempat, termasuk pasokan penting untuk kelangsungan hidup mereka,” tambah Iwasawa.

ICJ lebih lanjut mengingatkan 'Israel' akan tanggung jawabnya di bawah hukum internasional, dengan menekankan, “Pengadilan mengingatkan kewajiban Israel untuk tidak menjadikan kelaparan penduduk sipil sebagai metode peperangan.”

"Israel" menolak putusan tersebut karena bermotif politik. "Israel dengan tegas menolak 'pendapat nasihat' ICJ, yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Oren Marmorstein dalam sebuah unggahan di X. "Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan politik terhadap Israel dengan kedok 'Hukum Internasional.'"

Pengadilan juga mencatat bahwa "Israel" tidak membuktikan klaimnya bahwa anggota UNRWA berafiliasi dengan Hamas. Putusan ini menambah tekanan internasional kepada "Israel" untuk membuka akses bantuan kemanusiaan karena situasi kemanusiaan di Gaza terus memburuk.***