Transformasi BUMN: Dari Kementerian ke Badan Pengatur
ORBITINDONESIA.COM – Perubahan besar terjadi dalam struktur pemerintahan Indonesia ketika Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengatur BUMN. Kebijakan ini disahkan dalam revisi UU BUMN yang memicu banyak pertanyaan mengenai masa depan pegawai kementerian tersebut.
Transformasi ini diawali oleh usulan Presiden Prabowo Subianto yang menggantikan Kementerian BUMN dengan Badan Pengatur BUMN. Pengubahan ini resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPR. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari perombakan kabinet yang lebih luas, termasuk pengalihan Erick Thohir ke posisi menteri pemuda dan olahraga.
Dengan perubahan ini, pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa status kepegawaian mereka tetap sebagai ASN. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, yang menyatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada status institusi tanpa mengubah status ASN pegawai tersebut.
Perubahan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang mempertanyakan efektivitas dari pembentukan BP BUMN dalam mengatur BUMN lebih baik dibandingkan sebelumnya. Selain itu, transformasi ini dianggap sebagai upaya strategis pemerintah untuk memperkuat kontrol atas BUMN di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Apakah perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan BUMN di Indonesia? Ataukah ini hanya sekedar perubahan struktural tanpa substansi nyata? Waktu yang akan menjawab, namun penting bagi publik untuk terus mengawasi perkembangan ini dengan seksama.
(Orbit dari berbagai sumber, 4 Oktober 2025)