Desakan Penghapusan Hak Veto PBB, Tuntutan Keadilan Global

ORBITINDONESIA.COM – Desakan penghapusan hak veto Dewan Keamanan PBB mencuat, dianggap tak relevan di era kini.

Hak veto yang dimiliki lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris, telah menjadi isu kontroversial. Kemampuan veto ini memungkinkan satu negara menggagalkan keputusan mayoritas, memicu kritik tajam dari berbagai negara, termasuk Malaysia dan Singapura, yang menilai bahwa mekanisme ini menghambat keadilan dan penyelesaian konflik global.

Malaysia dan Singapura mendesak reformasi PBB, menyerukan pembatasan atau penghapusan hak veto. Desakan ini muncul di tengah konflik yang kian meluas, termasuk di Timur Tengah, yang dipandang sebagai kegagalan PBB dalam menangani masalah krusial. Data menunjukkan penggunaan veto meningkat, seperti yang dilakukan AS terhadap resolusi gencatan senjata di Gaza, meski 14 anggota DK lainnya mendukung.

Kritik terhadap hak veto mencerminkan keinginan global untuk sistem internasional yang lebih adil dan representatif. Dunia pasca Perang Dunia II telah berubah, distribusi kekuatan kini berbeda. Namun, struktur kekuasaan di PBB belum beradaptasi. Opini ini menggarisbawahi perlunya reformasi untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih seimbang, di mana suara mayoritas dihargai.

Desakan reformasi PBB dan pembatasan hak veto menantang status quo, menawarkan refleksi mendalam tentang keadilan global. Dengan perubahan yang terjadi, pertanyaan besar tetap: apakah PBB dapat berevolusi untuk memenuhi tuntutan zaman? Reformasi ini krusial bagi kredibilitas dan efektivitas organisasi tersebut di masa depan.

(Orbit dari berbagai sumber, 29 September 2025)