Fatwa Haram Sound Horeg: Subkultur atau Ancaman?

ORBITINDONESIA.COM – Fenomena sound horeg, atau battle sound, mengundang perdebatan sengit di Jawa Timur. Dalam forum ulama, kegiatan ini bahkan difatwakan haram karena dinilai memicu kemaksiatan.

Sound horeg, seni musik kontemporer yang mengguncang dan memecah belah pandangan masyarakat, berkembang dari tradisi takbir keliling di Bumi Blambangan. Tradisi ini berubah dari kegiatan kecil menjadi acara besar yang menarik massa dari berbagai wilayah.

Sound horeg, menurut para ahli budaya, bisa dianggap sebagai subkultur. Chris Barker dan Dick Hebdige menegaskan subkultur sebagai bagian dari budaya populer yang berkembang secara unik dalam masyarakat. Namun, suara bising dan dampak sosialnya menimbulkan kekhawatiran.

Menolak eksistensi sound horeg tanpa kompromi dianggap sebagai pandangan sempit. Sound horeg sebagai subkultur memiliki hak untuk dilestarikan, namun harus sesuai prinsip tepa selira. Peran pemerintah dibutuhkan untuk menciptakan kebijakan yang adil bagi semua pihak.

Sound horeg mencerminkan kompleksitas budaya dan hukum di masyarakat kita. Interpretasi fatwa haram tidak boleh dianggap final. Pengakuan dan pelestarian sound horeg sebagai subkultur memerlukan kebijakan yang bijak dan demokratis agar budaya tetap hidup tanpa mengorbankan ketenangan masyarakat.

(Orbit dari berbagai sumber, 28 September 2025)