Paspor 10 Tahun Berlaku Hari Ini, Segini Biayanya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 12 Oktober 2022 16:03 WIB
ORBITINDONESIA – Mulai hari ini Rabu 12 Oktober 2022 masa berlaku Paspor 10 tahun mulai diberlakukan dari yang sebelumnya hanya lima tahun.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor baru ini ? menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widdodo Ekatjahjana mengatakan bahwa saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.
“Masyarat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350,000 untuk paspor biasa, nonelektronik dan Rp650,000 untuk paspor biasa eletronik,” kata Widodo sebagaimana dilansir dari laman resmi Imigrasi.
Baca Juga: Besok, Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini berdasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,”katanya.
Artinya, paspor yang sudah dibuat sebelum tanggal 12 Oktober 2022, masa berlakunya masih mengikuti aturan sebelumnya yaitu lima tahun.
Adapun dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan ekpada warga negara Indonesia yng telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun. Khusus untuk Anak Kewarganegaraan Ganda (ABG) masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga ia diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Artinya bila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor maka masa berlakunya paspor menjadi tiga tahun atau hingga menginjak usia 21 tahun. Karena usia 21 tahun batas maksimal ABG memilih kewarganegaraanya ***