Pekan Depan, Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk Setelah Berkas P21
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 27 September 2022 19:34 WIB
ORBITINDONESIA – Polri berencana akan melimpahkan barang bukti dan lima tersangka atau tahap II kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pekan depan.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo bahwa rencana pelimpahan tahap II tersebut akan digelar minggu depan apabila berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU),” kata Dedi
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Politikus Partai Gelora Sulkarnain Wahid Apresiasi Kapolri
Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan dalam rangka proses mempersiapkan persidangan lebih lanjut.
Sidang terhadap para tersangka akan segera digelar jika berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan Polri sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II.
Seperti diketahui, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pertama mntan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kemudian Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang mendalami berkas perkara milik lima tersangka yang telah dilimpahkan oleh Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakn pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada pekan ini.
Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Dicicil, Mendagri Panggil Sekretaris Daerah Lampung Timur Rabu 28 September 2022
Informasi yang beredar di lingkungan Kejaksaan Agung, konferensi pers terkait perkembangan terkini perkara tersangka Ferdy Sambo dkk akan digelar Rabu 28 September 2022.***