DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hakim MA Bacakan Pakta Integritas, Saya Tidak Akan Melakukan Korupsi

image
Ketua MA, Hakim Agung hingga Hakim Ad Hoc membacakan kembali Pakta Intergitas mereka ketika saat dilantik untuk menguatkan kembali komitmen mereka ketiga bertugas dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik ini

ORBITINDONESIA – Buntut ditetapkannya Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka KPK membuat Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengumpulkan jajarannya termasuk pimpinan MA, Hakim Agung hingga Hakim Ad Hoc hadir dengan gunakan baju toga lengkap.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, pertemuan di ruang Kusumah Atmadja, MA Jakarta ini, Syarifuddin mengajak para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali Pakta Integritas yang pernah ucapkan saat mereka dilantik.

Dengan membaca pakta integritas ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia.

Baca Juga: Ada KPK di Sukadana! Sekretaris Daerah Lampung Timur Baru Bisa Hadir di Kemendagri Jumat 30 September 2022

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik, apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata Syarifuddin.

Berikut ini adalah naskah Pakta Integritas yang dibacakan kembali oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc :

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa 

Baca Juga: TERLALU, Sebanyak 686 Perangkat Desa Jadi Bandit Uang Rakyat Sejak 2012

1. Saya tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada saya, karena jabatan atau kedudukan saya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmoniasan antara pribadi baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integriatas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya.

Baca Juga: KPK Sebut Ketua MA Dapat Dipanggil Soal Sudrajad Dimyati, Bandit Uang Rakyat di Mahkamah Agung

Syarifuddin memgaku kecewa dengan adanya kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga yang dipimpinnya yang menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka di KPK.

Menurut Hakim Agung asal Baturaja ini, penguatan Pakta Integritas yang dilakukan itu bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,”tegas Syarifuddin.

Baca Juga: Mahkamah Agung Kooperatif, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datang ke Kantor KPK

Seperti diketahui pada 21 September 2022 KPK mengungkap adanya praktik dugaan suap di MA lewat OTT.

Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap adalah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, sementara penerima suap ialah enam orang dari pihak MA, mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial hingga Hakim Agung yaitu.

Baca Juga: Bicara di Sidang PBB, Menlu Retno Marsudi Tegaskan RI Tetap Dukung Kemerdekaan Palestina

Sudrajad Dimyati – Hakim Agung pada Mahkamah Agung

Elly Tri Pangestu – Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung

Desy Yustria – PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Muhajir Habibie – PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Nurmanto Akmal – PNS Mahkamah Agung

Albasri – PNS Mahkamah Agung

Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan pembagian uangnya adalah Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie (Rp 850 juta), Elly Tri Pangestu (Rp 100 juta), dan Sudrajad Dimyati (Rp 800 juta)

Namun saat OTT, bukti yang didapat KPK adalah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta, uang tersebut merupakan suap. Diduga ada perkara lain yang melibat Desy Yustria dan rekan-rekannya dan ini masih didalami oleh KPK ***

Berita Terkait