Jakarta
Eks Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna Ungkap Hambatan Eksekusi Silfester Matutina
- Penulis : Mila Karmila
- Jumat, 15 Agustus 2025 08:17 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Diketahui, Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Silfester divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, Silfester mengajukan banding.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Cegah Dua Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf ke Luar Negeri
Akan tetapi, di tingkat kasasi pada tahun 2019, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, Silfester belum dieksekusi atas putusan tersebut.***