KPK Ungkap Ada Rapat Agensi Haji Dengan Pejabat Kemenag, Sepakati Pembagian Kuota Haji Tambahan
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Rabu, 13 Agustus 2025 02:28 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), yang menyepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Agustus 2025.
Walaupun demikian, Asep mengatakan kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag).
Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi: Penyelenggaraan Haji ke Depan Diurus BP Haji, Tunggu RUU Haji
“Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.
Sementara itu, kata dia, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan.
“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” katanya.
Baca Juga: Rosan Roeslani: Kampung Haji Indonesia Berjarak 400 Meter dari Masjidil Haram
Menurut dia, pembagian kuota tersebut tidak mungkin melebihi angka 50 persen karena kuota tambahan tersebut diperoleh Pemerintah Indonesia dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.
Sebelumnya KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.