DECEMBER 9, 2022
Nasional

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri

image
Eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 7 Agustus 2025. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk pergi  ke luar negeri berkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, YCQ, IAA, dan FHM, ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

Budi mengatakan keputusan tersebut berlaku sampai enam bulan kedepan.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Rilis Logo dan Tema Hari Santri 2024 pada Religion Festival di JIExpo Kemayoran

“Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM ialah mantan staf khusus menteri agama, dan pihak swasta.

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Lirik Theme Song Hari Santri Nasional 2024 Ciptaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Penyidikan tersebut KPK setelah meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada waktu itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Jabat Menteri Agama di Bawah Presiden Prabowo Gantikan Yaqut Cholil Qoumas

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait