Mendagri Tito Karnavian dan Ketua KPK Setyo Budiyanto Siapkan Pendidikan Antikorupsi untuk Kepala Daerah
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 08 Agustus 2025 04:10 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menggelar pertemuan, yang salah satu pembahasannya adalah tentang pendidikan antikorupsi bagi para kepala daerah baru yang terpilih lewat Pilkada 2024.
Hal tersebut akan dilakukan lewat penguatan kembali komitmen terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi, yang mendorong integrasi nilai-nilai antikorupsi dalam proses pendidikan di daerah.
Mendagri menyampaikan, akan mengeluarkan kembali SE serupa kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah.
“Makanya ini momentum bagus, kita refresh surat edaran baru,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Tito mengatakan, langkah ini penting dilakukan mengingat tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan sosok baru atau belum memiliki pemahaman terhadap SE tersebut.
Selain pendidikan, pertemuan juga menyoroti pentingnya peningkatan akuntabilitas dan transparansi sektor pelayanan publik, khususnya melalui pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Baca Juga: Kemendagri Undang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk Rapat Bahas tentang Empat Pulau Sengketa
MPP dinilai sebagai salah satu upaya nyata untuk meminimalkan potensi praktik korupsi dengan menciptakan sistem pelayanan yang terpadu, transparan, dan berbasis teknologi.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Mendagri dan Ketua KPK sepakat akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan para kepala daerah, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen), serta KPK.
Rapat tersebut akan menjadi forum untuk memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menegakkan nilai-nilai antikorupsi, terutama di sektor pendidikan dan pelayanan publik.***