DECEMBER 9, 2022
Internasional

Donald Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Naikkan Tarif untuk Kanada Jadi 35 Persen

image
Presiden AS Donald Trump (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menaikkan tarif perdagangan terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, mulai berlaku pada 1 Agustus, demikian disampaikan Gedung Putih setelah kedua negara gagal mencapai kesepakatan hingga tenggat waktu yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Washington.

"Hari ini, Presiden Donald J. Trump menandatangani Perintah Eksekutif untuk menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25 persen menjadi 35 persen, dengan tarif yang lebih tinggi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025," demikian pernyataan Gedung Putih, Kamis, 31 Juli 2025.

Kenaikan tarif tersebut dilaporkan disebabkan oleh kegagalan Kanada dalam menghentikan peredaran obat-obatan terlarang ke Amerika Serikat, khususnya fentanyl.

Baca Juga: PM Kanada Mark Carney Nyatakan Siap Berperan Aktif Wujudkan Negara Palestina

Pada awal Juli, Trump telah mengumumkan tarif 35 persen atas produk-produk asal Kanada yang berlaku mulai 1 Agustus, sekaligus menegaskan bahwa tarif sektoral yang telah diberlakukan sebelumnya tetap berlaku.

Sementara itu, barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada kini dikenakan tarif sebesar 25 persen. AS juga telah menggandakan tarif impor baja dan aluminium menjadi 50 persen pada 4 Juni.

Pada Rabu, Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa Kanada bermaksud mengakui negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September.

Baca Juga: PM Mark Carney: Susul Prancis dan Inggris, Kanada Juga Akan Akui Negara Palestina pada September

Keesokan harinya, Trump menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan mempersulit tercapainya kesepakatan dagang antara Washington dan Ottawa.***

Berita Terkait