DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantap, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung

image
Ilustrasi Uang.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES di Semarang guna dimintai keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Firli Bahuri dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional

Sebagai penerima suap ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Sebagai pember suap ialah Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait