Israel Rencanakan Bangun 2.339 Unit Permukiman Yahudi Ilegal di Tepi Barat Palestina
- Penulis : Mila Karmila
- Minggu, 13 Juli 2025 14:40 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Israel berencana membangun 2.339 unit permukiman Yahudi ilegal baru, yang akan mengancam kemaslahatan desa-desa Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat, demikian terungkap dalam laporan terbaru, Sabtu, 12 Juli 2025.
Rencana tersebut mencakup pembangunan 1.352 unit permukiman Yahudi di Qalqilya, wilayah utara Tepi Barat, serta 430 unit di dua permukiman yang sudah ada di timur laut Ramallah dan barat laut Yerusalem, menurut laporan dari Biro Nasional Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk Pertahanan Tanah.
Selain itu, 407 unit permukiman Yahudi baru juga direncanakan akan dibangun di Bethlehem, wilayah selatan Tepi Barat, serta 150 unit lainnya di wilayah barat Ramallah.
Baca Juga: Israel Sebut akan Bangun 22 Permukiman Baru Yahudi di Tepi Barat yang Diduduki
Biro tersebut memperingatkan bahwa rencana Israel bertujuan menciptakan keterhubungan geografis antarpermukiman khusus Yahudi di Qalqilya, yang pada akhirnya akan mempercepat pengasingan desa-desa Palestina menjadi kantong-kantong tertutup (ghetto) yang dikelilingi oleh permukiman ilegal.
Laporan tersebut juga menyoroti adanya “peran saling melengkapi” antara kepala keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang mendorong perluasan permukiman, dengan kepala pertahanan Israel, Israel Katz, yang menyediakan perlindungan bagi pemukim ilegal dan aksi-aksi kekerasan mereka.
Pada Kamis lalu, kepala keamanan Israel yang ekstrem, Itamar Ben-Gvir, mengumumkan pembentukan satuan kepolisian yang terdiri dari para pemukim ilegal — langkah yang dipandang sebagai upaya memperdalam aneksasi de facto Israel atas wilayah pendudukan Tepi Barat.
Baca Juga: Palestina Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Yahudi Israel di Tepi Barat
Menurut data Palestina, saat ini terdapat sekitar 770.000 pemukim ilegal yang menempati 180 permukiman dan 256 pos pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menganggap permukiman Israel sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional.
PBB berulang kali memperingatkan bahwa ekspansi permukiman yang terus berlangsung mengancam kelangsungan solusi dua negara — kerangka yang dianggap kunci untuk menyelesaikan konflik panjang Palestina-Israel.
Baca Juga: OKI Kecam Keras Pernyataan Rasis Israel tentang Pencaplokan dan Penerapan "Kedaulatan" di Tepi Barat
Otoritas Palestina mencatat sedikitnya 2.153 serangan yang dilakukan pemukim ilegal di wilayah pendudukan sepanjang paruh pertama tahun ini, yang mengakibatkan terbunuhnya empat warga Palestina.