Menteri ATR Nusron Wahid Cabut Sertifikat Perkebunan Sawit di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 02 Juli 2025 06:29 WIB

Tesso Nilo dahulu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Tanaman Industri yang kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional sejak 2004, dengan luasan yang kini mencapai 81.793 hektare (ha).
Kawasan itu memiliki nilai penting sebagai perwakilan ekosistem hutan dataran rendah yang kaya keanekaragaman hayati dan merupakan salah satu benteng terakhir bagi spesies langka di Sumatera.
Namun, kata dia, kawasan itu menghadapi tantangan serius. Dari total luas, hanya sekitar 24 persen atau sekitar 19.000 ha yang masih berupa hutan, sisanya telah berubah menjadi areal terbuka yang didominasi pemukiman dan kebun sawit ilegal. Kondisi itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Jo. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang melarang perubahan keutuhan kawasan pelestarian alam.
Baca Juga: Pemburu Liar Diduga Membunuh Gajah Sumatra Berusia 46 Tahun di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau
Untuk menangani permasalahan itu, pemerintah telah dan terus mengambil langkah-langkah nyata, antara lain penegakan hukum terpadu. Melalui operasi bersama dengan aparat penegak hukum, dilakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging dan perambah, termasuk penangkapan pelaku, perobohan pondok liar, penyitaan alat berat, serta pemusnahan kebun sawit ilegal.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH mengabarkan tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait keberadaan sertifikat hak milik tanah di TN Tesso Nilo yang sepenuhnya merupakan kawasan hutan lindung.
Penertiban juga dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 di kawasan itu terhadap berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan rumah, pembukaan kebun dan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan ternak, hingga pembakaran hutan.***