DECEMBER 9, 2022
Internasional

Belanda Kecam Keras Sanksi AS pada Hakim ICC yang Adili Gugatan Terhadap Israel

image
Gedung Mahkamah Internasional (ICC) di Den Haag. ICC memproses tuduhan genosida terhadap Israel (Foto: Anadolu)

ORBITINDONESIA.COM - Belanda mengecam keras sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili kasus gugatan terhadap Israel.

Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp pada Kamis, 5 Juni 2035 menegaskan bahwa pengadilan itu harus bisa menjalankan tugasnya tanpa gangguan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan bahwa pemerintahnya mengenakan sanksi terhadap empat hakim ICC atas keterlibatan mereka mengadili warga AS dan Israel.

Baca Juga: Zadie Smith dan Ian McEwan di Antara 380 Penulis dan Kelompok yang Sebut Perang Gaza sebagai "Genosida"

"Belanda menolak sanksi baru terhadap para pejabat ICC. Pengadilan dan lembaga tribunal internasional yang independen harus bisa menjalankan tugasnya tanpa gangguan," kata Veldkamp di platform X.

"Kami mendukung penuh pengadilan tersebut," katanya, merujuk pada ICC.***

Berita Terkait