Donald Trump Teken Pernyataan Larang Perjalanan dari 12 Negara dengan Alasan Keamanan Nasional
- Penulis : Abriyanto
- Jumat, 06 Juni 2025 01:25 WIB

ORBITINDONESIA.COM -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani sebuah pernyataan untuk melarang perjalanan dari sejumlah negara pada Rabu, 4 Juni 2025 malam waktu setempat, dengan alasan risiko keamanan nasional.
Menurut rilis dari Gedung Putih, pernyataan Trump tersebut akan melarang penuh masuknya warga negara dari 12 negara, yaitu Afghanistan, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Negara-negara ini dinilai "tidak memenuhi standar dalam hal skrining dan pemeriksaan dan dianggap dapat menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi Amerika Serikat," demikian bunyi rilis Trump tersebut.
Baca Juga: Buku tentang Trump yang Membajak Demokrasi dengan Merebut Voice of America
Sementara itu, pernyataan tersebut akan membatasi sebagian akses masuk warga negara dari tujuh negara, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Larangan perjalanan itu dijadwalkan akan mulai berlaku pada pukul 00.01 waktu setempat Senin, 9 Juni 2025 depan.
"Larangan dan pembatasan yang diberlakukan oleh pernyataan ini diperlukan untuk mendorong kerja sama dari pemerintah asing, menegakkan hukum imigrasi kami, dan memajukan tujuan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan upaya antiterorisme penting lainnya," kata Gedung Putih.
Baca Juga: Donald Trump Tangguhkan Penerimaan Mahasiswa Asing di Universitas Harvard
Larangan itu memiliki pengecualian termasuk penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang sudah ada, kategori visa tertentu, dan individu yang masuk untuk kepentingan nasional AS.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump sempat mengumumkan larangan perjalanan bagi pelancong dari tujuh negara, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa kali perubahan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada 2018. Mantan presiden Joe Biden mencabut larangan tersebut pada 2021. ***