DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya dan Interpol Koordinasi untuk Telusuri Jejak Saham Korban "Scamming"

image
Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dalam jaringan (online scamming) di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. ANTARA/Risky Syukur

"Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Berita Terkait