Jakarta
Polda Metro Jaya dan Interpol Koordinasi untuk Telusuri Jejak Saham Korban "Scamming"
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 03 Mei 2025 04:40 WIB

Jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dalam jaringan (online scamming) di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Mei 2025. ANTARA/Risky Syukur
"Tersangka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***