DECEMBER 9, 2022
Internasional

Menlu Jose Manuel Albares: Spanyol Dukung Sanksi Bagi Mereka yang Halangi Solusi Dua Negara

image
Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares (Foto: Times of Israel)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan dirinya mendukung sanksi terhadap siapa pun yang berupaya menghalangi tercapainya solusi dua negara (two-state solution) untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina.

"Saya mendukung sanksi bagi mereka yang berniat menyabotase solusi dua negara," kata Jose Manuel Albares kepada stasiun TV nasional Spanyol, TVE, pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Karena itulah, kami secara sepihak menjatuhkan sanksi kepada para pemukim (Yahudi) di Tepi Barat, dan karena itu, Spanyol menjadi pihak yang membawa isu ini di tingkat Uni Eropa (EU)," kata Jose Manuel Albares.

Baca Juga: Liga Spanyol 2024/2025: Tumbang di Tangan Tim Lemah Espanyol, Real Madrid Dikejar Atletico Madrid

Menurut Albares, Spanyol dan Irlandia telah mendorong EU untuk mengkaji ulang Kesepakatan Asosiasi dengan Israel karena dugaan pelanggaran hukum internasional.

Ditegaskannya pula bahwa Spanyol menolak pengusiran warga sipil Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

"Kami menolak keras rencana apa pun untuk merelokasi warga sipil Palestina, yang juga merupakan pelanggaran hukum internasional," kata dia.

Baca Juga: Puisi Esai Denny JA: Tarian Mawar Hitam, Elegi Flu Spanyol

Pernyataan Albares itu muncul setelah Aitor Esteban, anggota parlemen wilayah Basque, pada Rabu menyebut rencana Israel untuk membentuk lembaga relokasi warga Gaza sebagai "genosida".

Namun, Albares menyatakan bahwa kewenangan menetapkan sebuah peristiwa sebagai genosida ada pada badan hukum internasional.

"Spanyol telah ikut serta dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menetapkan apakah genosida sedang terjadi," kata dia.

Baca Juga: PM Spanyol Pedro Sanchez Kecam Trump: Tak Ada Real Estat Bisa Tutupi Kejahatan di Gaza

"Saya tak akan menghindari kata tersebut menghindarinya berarti tak ikut serta dalam gugatan Afrika Selatan itu," kata dia. "Namun, televisi bukanlah tempat untuk menetapkan hal itu."

Halaman:

Berita Terkait