Bersama Eks Jaksa, Kuasa Hukum Korban Robot Trading Fahrenheit Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Barang Bukti
- Penulis : Krista Riyanto
- Jumat, 28 Februari 2025 14:03 WIB
.jpeg)
ORBITINDONESIA.COM - Seorang kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit berinisial OS menjadi tersangka dugaan penggelapan aset kliennya.
"OS sudah menjadi tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat 28 Februari 2025.
Syahron mengatakan pada awalnya OS diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Nader Taher Terpidana Korupsi Bank Mandiri di Bandung Setelah Buron 20 Tahun
Usai dimintai keterangan secara insentif, kejaksaan menetapkan OS menjadi tersangka Kamis malam pukul 21.00 WIB.
"Penyidik memperoleh alat bukti cukup untuk menetapkan OS sebagai tersangka," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Jakarta juga menangkap mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ, karena diduga mnggelapkan aset korban Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa HS.
Baca Juga: Kejaksaan Bali Pulangkan I Wayan Depa Selaku Buron Perkara Penggelapan Dana Pekerja Migran
Kepala Kejaksaan Tinggi Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjelaskan kasus tersebut bermula pada 23 Desember 2023, ketika dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti perkara Robot Trading Fahrenheit kurang lebih Rp61,4 miliar.
Penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Seharusnya, uang tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang diwakili oleh kuasa hukum korban yakni BG dan OS. Namun, kedua kuasa hukum korban tersebut menyusun rencana dan membujuk AZ untuk menggelapkan dana.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Selain AZ, kuasa hukum inisial BG juga ditetapkan sebagai tersangka.