DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Jakarta Cermati Kebijakan Masuk Kantor 3 Hari Dalam Sepekan

image
Ilustrasi - Suasana kerja aparatur sipil negara di Jakarta. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta mencermati efisiensi kebijakan masuk kantor tiga hari dalam seminggu untuk aparatur sipil negara (ASN).

Demikian penjabat Gubernur Teguh Setyabudi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis 13 Februari 2025.

Penegasan itu untuk menindaklanjuti ketentuan resmi pemerintah tentang aturan baru ASN pada 2025 hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan sisanya bekerja dari mana saja.

Baca Juga: Promono Anung, Rano Karno, Mahfud MD, dan Anies Baswedan Hadiri Cap Gomeh di Glodok Jakarta

Teguh menyebut, Jakarta pada dasarnya akan mengikuti kebijakan yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti," kata Teguh.

Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru bagi ASN pada 2025. 

Baca Juga: Gulkarmat Pastikan Kebakaran Ruko di Samping Plaza Atrium, Jakarta Pusat Sudah Teratasi

Berdasarkan kebijakan ini, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sedangkan sisanya diberlakukan sistem bekerja dari mana saja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudah Arifin, yang menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi lebih modern dan efisien.

Dengan fleksibilitas kerja tersebut, diharapkan pelayanan publik dapat semakin optimal berkat dukungan digitalisasi yang terus berkembang. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Jakarta Utara Tanda Tangani Pakta Integritas

Ia juga menegaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia diharapkan menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja.

Meskipun ada perubahan sistem, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN menjadi lebih adaptif dan menyesuaikan diri dengan dinamika pekerjaan di era modern.

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, sampai September 2023, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menyebutkan ASN Jakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 51.714 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 6.395.***

Halaman:

Berita Terkait