Penyanyi Top RnB R Kelly Resmi Bersalah Karena Tuduhan Pornografi Anak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 16 September 2022 13:10 WIB
ORBITINDONESIA- R Kelly seorang penyanyi Top R&B resmi dinyatakan bersalah atas tuduhan pornografi anak dan tuduhan lainnya setelah sidang selama sebulan di Chicago Amerika Serikat pada 14 September kemarin, dikutip Orbitindonesia dari laporan AFP.
R Kelly atau nama lengkapnya Robert Sylvester Kelly, dihukum karena tiga dakwaan telah membuat pornografi anak dan tiga dakwaan lain karena membujuk anak di bawah umur untuk berhubungan seks dengannya, menurut laporan Chicago Tribune.
Keputusan ini diambil dari 12 orang juri setelah mereka berunding sekitar 11 jam selama dua hari di Pengadilan Distrik AS di Chicago.
Baca Juga: Daebak, Boyband Kpop ATEEZ Masuk Top 3 Billboard 200 Selain BTS
Di Chicago hukuman satu tuduhan pornografi anak membawa hukuman minimal 10 tahun.
Sebelumnya pada Juni lalu, R Kelly sendiri telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas kasus pemerasan dan perdagangan seks di New York.
Namun begitu, penyanyi pemenang Grammy Award tiga kali itu dibebaskan dari tujuh tuduhan lainnya, termasuk tuduhan bahwa dia menghalangi keadilan dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Ternyata Kondisi Mulut Tak Bersih, Bisa Menjadi faktor Utama Penyebab Gigi Berlubang
Sebelumnya, R Kelly dan dua rekannya, Milton “June” Brown dan Derrel McDavid, telah dituduh karena mencurangi persidangan pornografi anak yang dilakukan pada tahun 2008 di mana saat itu juri memberikan vonis tidak bersalah.
Baik McDavid dan Brown, keduanya diadili bersama penyanyi itu dalam persidangan terakhir dan dibebaskan dari tuduhan menghalangi keadilan.
Pada persidangan tahun 2008, seorang korban di bawah umur menolak bersaksi dalam karena dugaan ancaman dan suap. Pada persidangan kali ini, perempuan yang sekarang berusia 37 tahun itu mengambil posisi sebagai saksi.
Baca Juga: Ini Kata Dokter Kulit Terkait Pentingnya Area Bawah Mata Juga Perlu Tabir Surya
Kutipan dari video yang menggambarkan pelecehan seksual oleh Kelly terhadap gadis-gadis berusia 14 tahun juga diputar untuk juri selama persidangan.
Sebelumnya, putusan hukuman 30 tahun penjara di New York pada Juni lalu secara luas dilihat sebagai tonggak bagi gerakan #MeToo yang mengemuka.
Itu menandai pertama kalinya R Kelly menghadapi konsekuensi pidana atas pelecehan seksual.
Selain itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya.***