Presiden AS Donald Trump Mulai Berlakukan Tarif 25 Persen untuk Kanada, Meksiko dan 10 Persen untuk China
- Penulis : Abriyanto
- Minggu, 02 Februari 2025 09:59 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif penerapan tarif 25 persen atas barang-barang impor dari Kanada, Meksiko, sementara China 10 persen.
"Presiden Trump menerapkan tarif 25 persen untuk barang -barang Kanada dan tarif 10 persen untuk sumber daya energi Kanada sampai Kanada bekerja sama dengan AS terhadap penyelundup narkoba dan keamanan perbatasan," kata pemerintahan AS di X.
Perintah eksekutif Trump tersebut meliputi pilihan untuk meningkatkan tarif jika salah satu negara memberlakukan langkah pembalasan terhadap Washington, lapor CNN.
Baca Juga: China Berharap Pemerintahan Donald Trump Tidak Gegabah dalam Penerapan Tarif Dagang
Sementara itu, menurut perintah eksekutif terpisah dari pemimpin Amerika itu, tarif akan berlaku untuk barang -barang dari Kanada yang tiba untuk dikonsumsi dan digunakan mulai pukul 12:01 pagi waktu timur (12:01 WIB) pada 4 Februari.
Namun, jika barang dimuat ke kapal di pelabuhan atau sedang dalam perjalanan dengan moda transportasi terakhir dan belum memasuki AS sebelum 1 Februari pada pukul 12:01 pagi waktu timur, maka barang tersebut tidak akan dikenakan tarif tambahan.
Sebelumnya, Trump mengatakan China, Kanada, dan Meksiko tidak dapat berbuat apapun saat ini untuk mencegah penerapan bea oleh Washington.
Baca Juga: Donald Trump: Barang Impor dari China Akan Dikenakan Tarif Masuk 10 Persen Mulai Februari 2025
Presiden AS itu mencatat bahwa Kanada bertanggung jawab atas meningkatnya penyelundupan narkoba yang signifikan ke AS.
Selain itu, dia juga menuduh narkoba masuk melalui Meksiko, sementara China dituduh memproduksinya.***