DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Pastikan Tilang Lewat HP hanya di Jalan Umum, Bukan Jalan Kawasan

image
Ilustrasi sistem tilang lewat HP yang akan diberlakukan.

ORBITINDONESIA - Satlantas Polrestabes Surabaya memastikan bahwa penerapan ETLE Mobile Gadget atau tilang lewat HP hanya akan dilakukan di jalanan umum, bukan jalan kawasan.

“Aturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum, jalan yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan. Seperti perumahan itu kawasan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman soal tilang lewat HP, dikutip dari laman NTMC Polri, Kamis, 15 September 2022.

"Jadi jalan perlintasan secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kami, seperti jalan protokol, jalan arteri, penyokong Kota Surabaya,” jelas Arif masih soal tilang lewat HP.

Baca Juga: Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Wajib Pakai Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya Penindakan dengan tilang lewat HP akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan.

Pelanggaran yang akan menjadi sasaran antara lain tidak menggunakan helm dan parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Audrey Vanessa, Miss Indonesia 2022 Finalis Asal Sulawesi Utara

Nantinya petugas kepolisian di lapangan tidak hanya akan menindak pelanggar, tetapi juga tetap mengatur lalu lintas.

“Petugas yang disprinkan, ditunjuk, dan dilatih menggunakan alat ini (ETLE Mobile Gadget) ada 15 personel. Sedangkan alatnya hanya ada lima, nanti akan dipakai secara bergantian,” tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya.***

Berita Terkait