China: Penetapan Kuba oleh Presiden AS Donald Trump Jadi Negara Sponsor Terorisme Tak Berdasar
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 22 Januari 2025 09:11 WIB
ORBITINDONESIA.COM - China mengkritik keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang kembali memasukkan Kuba sebagai negara sponsor terorisme.
"Berulang kali menggunakan apa yang disebut daftar 'negara sponsor terorisme' untuk menjatuhkan sanksi sepihak terhadap Kuba sama sekali tidak berdasar. Hal itu sepenuhnya mengungkap sifat hegemonik, mendominasi dan penindasan oleh AS," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing pada Selasa, 21 Januari 2025.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump memasukkan kembali Kuba ke dalam daftar negara pendukung terorisme pada Senin, 20 Januari 2025.
Baca Juga: Kisah Soekarno Mengunjungi Kuba, Bikin Presiden AS Eisenhower Tidak Suka
Hal itu hanya berselang enam hari setelah pada Selasa, 14 Januari 2025, Presiden Joe Biden menandatangani nota kesepahaman (MoU) keamanan nasional untuk membatalkan kebijakan sanksi Kuba tahun 2017 oleh Presiden Trump saat itu, yang dikenal sebagai "Nota Kesepahaman Presiden Keamanan Nasional 5" yaitu penetapan Kuba sebagai negara pendukung teroris.
"AS mencabut sebutan Kuba dan kemudian mengembalikannya hanya enam hari kemudian, seolah-olah itu adalah sesuatu yang bisa dipermainkan. Hal itu membuat orang mempertanyakan kredibilitas AS sebagai sebuah negara," ungkap Guo Jiakun.
Blokade penuh AS terhadap Kuba selama enam dekade terakhir atau bahkan lebih, ungkap Guo Jiakun, secara serius melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar yang mengatur hubungan internasional, dan telah mendatangkan malapetaka pada ekonomi dan mata pencaharian rakyat Kuba.
Baca Juga: Masyarakat Indonesia Rayakan Idulfitri dan Halal Bi Halal di Wisma Duta KBRI Havana, Kuba
"China menentang campur tangan AS dalam urusan dalam negeri Kuba atas nama kebebasan, demokrasi, dan antiterorisme," tambah Guo Jiakun.
China, kata Guo Jiakun, juga mendesak AS untuk segera mencabut blokade terhadap Kuba, menghapus Kuba dari daftar "negara sponsor terorisme", dan bertindak demi kepentingan perbaikan hubungan AS-Kuba serta menjaga agar belahan bumi sebelah barat tetap damai dan stabil.
Biden sebelumnya menganggap pemerintah Kuba tidak terbukti memberikan bantuan dalam bentuk apapun terhadap gerakan terorisme internasional dalam 6 bulan terakhir.
MoU itu juga secara efektif mengakhiri pembatasan terhadap orang dan badan Kuba tertentu yang melakukan transaksi keuangan dengan orang dan badan AS.