Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan KPK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 16:13 WIB
ORBITINDONESIA – Direktorat jenderal imigrasi mencegah bekas direktur utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaa Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Achmad Nur Saleh, Rabu 13 Juli 2022 di Jakarta.
"Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desmeber 2022," kata Saleh.
Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Bagikan Tips Mengatasi Asam Lambung Ala Rasulullah, Insyaallah Ampuh
Saleh belum menjelaskan alasan pencegahan Karen tersebut.
Tetapi, KPK sekarang ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyebut, institusinya telah menemukan peristiwa pidana ketika mengumpulkan keterangan di tahap penyidikan. ***