DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Ekonom Achmad Nur Hidayat: Perseroan Perlu Pastikan Kenaikan Usia Pensiun Tak Ganggu Operasional

image
Ilustrasi - Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

Ia mengatakan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Kenaikan usia pensiun pertama kali terjadi pada 2015 dengan usia pensiun meningkat dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Kenaikan selanjutnya terjadi pada 2019, 2022, dan 2025.***

 

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Proses Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Masih Berlangsung

Halaman:

Berita Terkait