Ekonomi Bisnis
Ekonom Achmad Nur Hidayat: Perseroan Perlu Pastikan Kenaikan Usia Pensiun Tak Ganggu Operasional
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 11 Januari 2025 03:24 WIB
Ia mengatakan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Kenaikan usia pensiun pertama kali terjadi pada 2015 dengan usia pensiun meningkat dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Kenaikan selanjutnya terjadi pada 2019, 2022, dan 2025.***
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Proses Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 Masih Berlangsung