DECEMBER 9, 2022
Kolom

Pengambilalihan atau Buy Out Korporasi Bangkrut oleh Buruh

image
Buruh sedang melakukan aksi demonstrasi (Foto: ANTARA)

Sebab koperasi itu secara inheren, jika dilaksanakan dengan prinsip yang benar (genuine cooperative principles) sudah otomatis akan langsung otomatis mendorong terjadinya distribusi kekayaan dan pendapatan. Selain tentu akan menjadi lebih rendah resiko karena ada mekanisme tanggungan bersama. 

Proses buy in mekanisme teknisnya tentu sama dengan pengambilalihan perusahaan biasa. Ada pihak yang menjual dan membeli dan bisa dilakukan dengan pembelian aset maupun pengambilalihan secara penuh terhadap perusahaan yang masih memiliki prospek. 

Dalam prosesnya, koperasi yang dimaksud dapat saja merupakan lembaga koperasi karyawan/buruh yang sudah eksis sebelumnya di dalam perusahaan, ataupun didirikan koperasi baru. Pada intinya harus ada legal standing dari badan hukum  perusahaan baru tersebut. 

Baca Juga: Percaya Kepada Koperasi

Koperasi Multipihak Sebagai Pilihan

Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan satu regulasi penting yang mengakui satu model koperasi yang sebelumnya tidak pernah diatur dalam regulasi kita, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 8 tahun 2021 tentang Model Koperasi Multi Pihak (Multi Stakeholder Cooperative).

Koperasi yang merupakan model hibrid yang menungkinkan semua pihak baik itu buruh, investor baru, manajemen, konsumen, suplayer dan bahkan pemerintah masuk dalam satu kelompok/klaster para pihak. Tergantung situasi lapangan. 

Baca Juga: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Nagan Raya Aceh Gelar Pasar Murah

Model badan hukum koperasi multipihak ini adalah yang paling ideal untuk mewujudkan proses pengambilalihan perusahaan yang pailit ini karena harus ada keroyokan sumberdaya dari semua pihak. Pemerintah (pusat maupun daerah)  bahkan dapat saja tidak hanya menjadi penyedia dana pinjaman yang dilewatkan LPDB, tapi dapat menjadi bagian dari salah satu pihak. 

Dikarenakan pemerintah itu memiliki tanggung jawab terbatas bagi proses akselerasi ekonomi sebagai pelaksana layanan publik (publik servise obligation) dan juga penyedia dana maka perananya baiknya diawal dapat saja dominan, namun harus diskemakan terus diturunkan peranannya dalam proses pembuatan kebijakan seiring dengan proses pertumbuhan manajemen dan ekonomi. 

Untuk mendasari kebijakan keterlibatan pemerintah tersebut sesungguhnya juga sudah ada regulasinya setingkat PP (Peraturan Pemerintah), yaitu PP No. 33 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara Terhadap Koperasi. Sebuah regulasi yang selama ini tidak pernah diimplementasikan.

Baca Juga: Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia Menang dalam Perkara Apartemen “Fiktif”

Keberhasilan dari model pengambilalihan perusahaan yang sudah bangkrut oleh koperasi ini sudah banyak menjadi praktik di luar negeri. Bahkan kita dapat mengundang solidaritas dari gerakan koperasi internasional untuk membantu.

Halaman:

Berita Terkait