DECEMBER 9, 2022
Internasional

Yuval Vagdani, Tentara Israel Terkait Kejahatan Perang di Gaza Hadapi Tuntutan Hukum di Argentina

image
Tentara Israel, Yuval Vagdani yang menghadapi tuntutan hukum di Argentina (Foto: Band)

ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan di Argentina telah menerima kasus hukum terhadap Yuval Vagdani, seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang dalam perang di Gaza, demikian pengumuman Yayasan Hind Rajab pada Selasa, 7 Januari 2025.

"Setelah pelarian Yuval Vagdani dari Brasil ke Argentina, Yayasan Hind Rajab telah mengajukan kasus hukum di Argentina terhadap tersangka kejahatan perang itu," kata yayasan tersebut di media sosial X.

“Langkah ini menegaskan komitmen kami untuk mengakhiri impunitas dan menuntut pertanggungjawaban para pelaku. Keadilan akan menang, di mana pun mereka bersembunyi,” tambahnya, terkait kasus Yuval Vagdani.

Baca Juga: Apa yang Tersisa di Jalur Gaza, Palestina pada Awal Tahun 2025?

Vagdani melarikan diri dari Brasil pada Minggu, 5 Januari 2025, saat dia sedang dalam perjalanan wisata dan di mana otoritas setempat telah memulai penyelidikan.

Yayasan Hind Rajab mengatakan pihaknya memiliki informasi yang terverifikasi bahwa Israel segera berupaya menyelundupkan tersangka penjahat perang Israel Yuval Vagdani keluar dari Brasil, menyusul perintah pengadilan kepada polisi untuk mengambil langkah-langkah investigasi.

Yayasan yang berbasis di Belgia tersebut mencari keadilan bagi para korban kekerasan Israel melalui tindakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kekejaman tersebut.

Baca Juga: Hampir 1.100 Bayi Tewas Akibat Serangan Brutal Israel di Gaza Sejak 2023

Warga sipil Palestina telah berada di bawah perang brutal Israel sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan lebih dari 45.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 109.000 lainnya.

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan yang dilakukannya di wilayah kantong tersebut.***

Berita Terkait