DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Waduh, Kemdiktisaintek Sebut Tak Ada Anggaran Tunjangan Dosen Tahun 2025 Ini

image
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M. Simatupang (tengah) dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025. ANTARA/HO-Kemdiktisaintek

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyebutkan, tidak ada anggaran tunjangan, baik tunjangan kinerja (tukin) maupun tunjangan profesi bagi dosen untuk tahun ini.

"Jadi sekali lagi bapak-ibu sekalian, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) di tahun 2025 ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2024.

Togar menjelaskan, berbagai penyebab ketiadaan anggaran terkait tunjangan dosen pada 2025 ini di antaranya adalah perubahan nomenklatur.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Ridwan Kamil Berduka atas Meninggalnya Dosen Kesayangan Prof Mohammad Danisworo

Ia memaparkan, sejatinya peraturan terkait tunjangan dosen telah ada, namun berbagai perubahan nomenklatur seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, dan kini menjadi Diktisaintek menjadi salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.

"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," lanjutnya.

Meski demikian, Togar menegaskan pihaknya telah mengusahakan untuk mengajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait tunjangan bagi para dosen, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Pelecehan Seksual oleh Dosen di Universitas Hasanuddin, Kementerian PPPA Koordinasi dengan Satgas PPKS

"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," lanjutnya.

Kemudian, ungkap Togar, jika ajuan tersebut telah disetujui oleh Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) harus diterbitkan untuk merealisasikan tunjangan bagi para dosen.

"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu, kita ikutilah. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step-by-step," tutur Togar Simatupang.***

Berita Terkait