DECEMBER 9, 2022
Internasional

Sidang Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi Dimulai

image
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (ANTARA FOTO)

ORBITINDONESIA.COM - Sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah Yoon akan dicopot atau dipulihkan jabatannya, resmi dimulai pada Jumat, 27 Desember 2024.

Perwakilan Yoon Suk Yeol hadir di pengadilan tertinggi negara itu, lapor kantor berita Korea Selatan, Yonhap News yang berbasis di Seoul.

Para anggota parlemen Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol (63) pada 14 Desember 2024 atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer di negara tersebut.

Baca Juga: Grup Idola Korea Selatan tripleS Akan Gelar Konser Perdana di Jakarta Bulan Depan

Pengumuman darurat militer yang mengejutkan Korsel pada 3 Desember itu memaksa Yoon untuk mencabut perintah tersebut dalam waktu enam jam setelah parlemen mengesahkan mosi penolakan pada malam yang sama.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu enam bulan untuk memutuskan kasus tersebut.

Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo bertindak sebagai penjabat presiden karena Yoon untuk sementara waktu diberhentikan dari tugasnya.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Kembali Tolak Panggilan Penyelidikan Darurat Militer

Tim kepolisian juga menggeledah kantor layanan keamanan presiden untuk mendapatkan rekaman CCTV dari kompleks kepresidenan.

Dalam kesempatan lain, parlemen dijadwalkan mengadakan pemungutan suara terpisah untuk memakzulkan Han, penjabat presiden, setelah ia menolak menunjuk tiga hakim Mahkamah Konstitusi.

Jika proses pemungutan suara terjadi, hal itu akan menjadi pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan dilakukan pemungutan suara untuk memakzulkan penjabat presiden.***

Berita Terkait