Inilah Larangan Untuk Pengunjung Kota Tua Jakarta di Malam Tahun Baru
- Penulis : Wahyu Husain
- Jumat, 27 Desember 2024 06:19 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Jakarta mengeluarkan beberapa larangan untuk pengunjung di malam Tahun Baru.
"Kawasan ini, kawasan cagar budaya, mohon memperhatikan hal-hal yang akan merusak kawasan ini, seperti coret-coret, kemudian merusak infrastruktur, membuang sampah sembarangan," kata Kepala Suku Bagian Tata Usaha UPK Kota Tua Irfal Guci di Jakarta, Kamis 26 Desember 2024.
Larangan itu disampaikan Irfal setelah diperkirakan akan ada 41 ribu lebih orang yang mengunjungi Kota Tua di malam Tahun Baru, 31 Desember 2024.
Baca Juga: Pameran Spirit of Indonesia Kenalkan Pariwisata Indonesia ke Shanghai
"Kemudian kita juga melarang kembang api di Taman Fatahillah.”
Irfal juga melarang pada pedagang kaki lima untuk berjualan di area Kota Tua.
"Kalau di area Taman Fatahillah kita memang harus menjaga ya, karena kalau pedagang juga masuk ke situ, malah publik yang protes, terganggu. Jadi khusus Taman Kota Fatahillah dan lorong-lorongnya kita jaga steril dari kaki lima," ungkapnya.
Namun, di area sekitar Kota Tua, para PKL diizinkan berjualan.
"Tapi di sekitar-sekitarnya, katakanlah di luar Taman Fatahillah itu, itu sepertinya memang area untuk mereka bersama-sama bergembira atau mencari nafkah juga," ungkap Irfal.
Ia menambahkan, Kota Tua akan menggelar konser musik dan pertunjukan laser/cahaya. ***