PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Resmi Jadi Perseroan Daerah
- Penulis : M. Imron Fauzi
- Selasa, 24 Desember 2024 18:41 WIB

ORBITINDONESIA.COM - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) resmi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali dengan kepemilikan 53,06 persen.
Titel Perseroda diperoleh setelah disahkannya Peraturan Daerah Pendirian PT JIEP (Perseroda) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP (Perseroda) oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta, Senin 23 Desember 2024.
"Akhirnya kami mendapat status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemprov Jakarta sebagai pemegangsaham mayoritas dan pemegang saham pengendali," kata Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Syukuran Kemenangan, Pramono Anung-Rano Karno: Terima Kasih Kepada Ncang, Ncing, Mpok, Abang
Sejak awal berdiri, PT JIEP adalah badan usaha di bidang pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung yang dimiliki oleh pemerintah pusat lewat PT Danareksa (Persero).
Ketika itu, Danareksa dan Pemprov Jakarta masing-masing memiliki 50 persen saham yang membuat pengelola kawasan industri itu tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau BUMD.
Lewat penyertaan modal daerah sebesar Rp225 miliar, Pemprov Jakarta sekarang ini memegang 53,06 persen saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.
Baca Juga: Pramono Anung Berkomitmen Bantu Rumah Sakit Harapan Jayakarta yang Didirikan Sesepuh Betawi
"Ini jadi hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya," katanya.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, penyertaan modal daerah kepada PT JIEP ini adalah hasil dari tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai tahun 2016 di Pemerintah Provinsi Jakarta.
Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD termuat dalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Perseroan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Baca Juga: Pramono Anung Mengenang Gus Dur Melalui Tiga Peristiwa Besar Terkait Megawati dan Pilkada
PT JIEP sekarang ini mengelola 433 hektare Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur yang telah dihuni oleh lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional. ***