Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024 Awal Januari 2025
- Penulis : Wahyu Husain
- Selasa, 24 Desember 2024 18:31 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan awal Januari 2025 setelah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Menurutnya, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Baca Juga: Pramono Anung Berkomitmen Bantu Rumah Sakit Harapan Jayakarta yang Didirikan Sesepuh Betawi
Fahmi mengatakan, jadwal penetapannya paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit sesuai jadwal dari Mahkamah Konstitusi 3 Januari 2025, sehingga penetapannya harus 4 sampai 6 Januari 2025.
Ia menambahkan, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU 19-20 Desember 2024, namun Mahkamah Konstitusi menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
"Ada perubahan di peraturan MK-nya," kata Fahmi.
Baca Juga: Pramono Anung Mengenang Gus Dur Melalui Tiga Peristiwa Besar Terkait Megawati dan Pilkada
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada bagian lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi disebutkan, setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang.
Komisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada Jakarta 2024 yakni 2.183.239 suara. Ridwan Kamil-Suswono 1.718.160 suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. ***