DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Panggil Lagi Mantan KSAU, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

image
mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna kembali dipanggil KPK terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

ORBITINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.

Pemanggilan kembali mantan KSAU Agus Supriatna, ini dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 15 September 2022 mendatang.

Namun KPK menegaskan bahwa jangan sampai ada upaya-upaya untuk menghalangi penyelidikan yang datang darimana pun.

Baca Juga: Inilah Cara Menurunkan Berat Badan dengan Prinsip Sehat Ala Diet Defisit kalori

"Siapa pun dilarang undang-undang sengaja menghalangi upaya penyidikan oleh penegak hukum," jelas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 13 September 2022.

Menurut Ali, siapa pun yang menghalangi penyelidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor. Dia mengatakan semua pihak wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum.

"Terlebih dalam perkara dugaan korupsi yang telah jelas diatur ada ketentuan pasal tersendiri yaitu Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Daftar Kekurangan JIS Menurut Netizen

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama tak berjalan. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini.

Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK. Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI, sehingga saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI.***

Berita Terkait