ANALISIS: Kepala Bakom yang Harus Menjelaskan Ucapannya Sendiri
ORBITINDONESIA.COM - Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), menggantikan M. Qodari yang kemudian dilantik sebagai anggota Wantimpres. Penunjukan pejabat adalah hak prerogatif presiden, dan siapa pun berhak diberi kesempatan membuktikan diri.
Namun jabatan Kepala Bakom punya ukuran khusus. Badan ini bertugas mengorkestrasi dan menyinkronkan komunikasi serta informasi tentang kebijakan dan program strategis pemerintah, dari pusat hingga daerah.
Artinya, rekam jejak ucapan publik seorang Kepala Bakom adalah bagian dari kualifikasinya. Dan di titik inilah persoalan Syahganda muncul.
Beberapa hari setelah pelantikan, beredar luas kutipan pernyataan Syahganda yang merendahkan Wakil Presiden Gibran, antara lain bahwa untuk level camat pun Gibran belum tentu pantas.
Dalam wawancara di kanal Refly Harun sepekan sebelum ditunjuk, ia juga dikutip meminta Wapres segera diganti.
Ini bukan sikap yang baru. Pada Juni 2025, ia sudah meminta para pemimpin bangsa menampung aspirasi purnawirawan TNI yang ingin memakzulkan Gibran.
Seseorang tentu boleh berpindah dari pengkritik menjadi bagian dari pemerintah. Tetapi ketika ia memegang jabatan yang tugasnya menyelaraskan suara pemerintah, ucapan lamanya tidak bisa dianggap selesai begitu saja.
Ada tiga masalah dalam argumennya.
Pertama, dasar konstitusionalnya tipis. Ia membandingkan cara kerja Jusuf Kalla sebagai Wapres SBY dengan cara kerja Gibran yang hanya bekerja atas perintah Presiden Prabowo.
Padahal UUD 1945 hanya menyatakan bahwa Presiden dibantu seorang Wakil Presiden. Pembagian tugas antara keduanya adalah kebijakan yang ditentukan Presiden, bukan garis konstitusional yang menjadikan model kerja tertentu "salah".
Kedua, seruan "ganti saja" mengabaikan mekanisme yang berlaku. Pergantian presiden atau wakil presiden diatur dalam UUD 1945, Pasal 7, dan seorang Presiden tidak punya kapasitas untuk memberhentikan wakilnya sendiri. Seorang Kepala Bakom semestinya paham betul bahwa pergantian Wapres bukan soal selera atau penilaian kinerja, melainkan proses konstitusional yang ketat.
Ketiga, ucapan itu sulit diselaraskan dengan tugas barunya. Saat dilantik, ia mengucapkan sumpah setia kepada UUD 1945 dan akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Bagaimana komunikasi pemerintah bisa seirama bila kepalanya pernah menyatakan di ruang publik bahwa Wakil Presiden sebaiknya diganti, apalagi dengan bahasa yang merendahkan?
Karena itu, langkah yang wajar dan patut diharapkan dari Syahganda adalah:
Memberi klarifikasi terbuka atas kutipan-kutipan tersebut, termasuk apakah ia masih memegang pendapat itu setelah menjadi bagian dari pemerintah.
Menghadap Wapres Gibran dan meminta maaf atas pernyataan yang merendahkan, bila memang benar ia mengucapkannya.
Menegaskan bahwa sebagai Kepala Bakom ia menyampaikan kebijakan pemerintah, bukan menilai pantas-tidaknya pejabat negara.
Penyelesaian cepat atas soal ini adalah kepentingan Syahganda sendiri. Bakom hanya akan dipercaya publik dan media bila kepalanya kredibel. Selama kutipan lama terus menjadi bahan serangan, tugas utamanya, yaitu membangun komunikasi pemerintah yang satu suara, akan terus terhambat. ***