DECEMBER 9, 2022
Internasional

Parlemen Australia Sahkan UU Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

image
Media sosial yang diatur di Australia (Foto: Dreambox)

ORBITINDONESIA.COM - Parlemen Australia mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.

Dengan pengesahan undang-undang tersebut, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis, 28 November 2024 itu akan melarang siapapun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Baca Juga: PM Anthony Albanese: Australia Bakal Melarang Remaja di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan yang mulai berlaku akhir tahun depan tersebut penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda.

UU yang sudah terlebih dahulu disahkan DPR Australia pada Rabu, 27 November 2924 tersebut akan menjatuhkan denda sebesar hingga 50 juta dolar Australia (Rp516 miliar) bagi perusahaan pelanggar.

Namun, menurut UU tersebut, pengelola media sosial tak dapat memaksa penggunanya memberikan bukti identitas, seperti KTP digital, untuk memastikan usia mereka, demikian dilaporkan ABC News.

Baca Juga: Irfan Setiaputra: Garuda Akan Kedatangan Empat Pesawat Baru dari Lebanon dan Australia

Dalam pemungutan suara di Senat, UU tersebut disetujui oleh 34 senator dan ditolak 19 lainnya. Sementara, 102 anggota DPR Australia menyetujui UU dan hanya 13 yang menolak.

PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa media sosial "membawa kerusakan sosial".

"Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting," kata dia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan dan Santap Pagi Bersama PM Australia Anthony Albanese di Peru

"Kami tahu akan ada anak-anak yang berusaha mencari celah, tapi kami sudah mengirim pesan kepada perusahaan pengelola media sosial untuk membereskan hal tersebut," ucap Albanese.

Sebagian besar media sosial memang memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak dari menggunakan layanan mereka, namun hal tersebut seringkali diabaikan.

Sejumlah media sosial juga disebut-sebut memanfaatkan algoritma untuk membuat para remaja kecanduan -- pengelola media sosial membantah tuduhan ini.

Baca Juga: Pemerintah Australia Batalkan RUU Misinformasi dan Disinformasi di Media Sosial

Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan media sosial dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah dan masalah psikologis pada kaum muda.***

Berita Terkait