DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPU: Pramono Anung-Rano Karno Unggul dengan Meraih 50,07 Persen, Data Masuk 99,93 Persen

image
Ilustrasi Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) di depan kantor gubernur Jakarta. (OrbitIndonesia/kiriman)

ORBITINDONESIA.COM - Hasil sementara penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan, Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara dibanding Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di DKI Jakarta 2024.

Pewarta ANTARA yang memantau situs web pilkada2024.kpu.go.id, Kamis, 28 November 2024 melaporkan data per pukul 13.22 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 14.825 TPS dari 14.835 TPS atau 99,93 persen.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta:

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Rocky Gerung dan Kawan-kawan Kunjungi Kediaman Pramono Anung Beri Dukungan

1. Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 persen atau 1.717.245 suara
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,53 persen atau 458.886 suara
3. Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 persen atau 2.181.939 suara.

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Baca Juga: Pramono Anung Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Persija Jakarta

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sekarang ini tahapan Pilkada yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Deklarasi Menang Satu Putaran

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024. ***

Berita Terkait